LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (26/10/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif yaitu 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao, perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Maros.
Untuk Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao mengajukan 1 perkara RJ yaitu Perkara atas nama terdakwa Salni Frischa Hengki (21) yang juga merupakan tahun mahasiswa.
Kemudian di
Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 perkara RJ dengan terdakwa Nasruddin alias Naseru bin Zainuddin (46) yang bekerja sebagai petani.
Sementara di Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 perkara RJ dengan terdakwa Wandi Thalib bin Thalib (25) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. (Fers/Fian)