Iklan

Fery Sirajuddin
Jumat, 21 Oktober 2022, 12:10 WIB
Last Updated 2022-10-21T04:11:18Z
DAERAH

Melalui Siaran Radio RRI, Kejati Sulsel Gelar Jaksa Menyapa

 


LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa edisi kedua, Kamis, 20 Oktober 2022.


Kegiatan tersebut disiarkan melalui  siaran radio frekuensi 94,4 FM Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar di Jalan Riburane No 3 Kota Makassar. 


Adapun temanya yakni "Peran Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel Dalam Penanganan Perkara Koneksitas".


Kegiatan ini dipandu oleh reporter RRI Makassar Idham Malik dan yang menjadi narasumber yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. 


Kemudian Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer, Fakhrul Faisal yang juga alumni Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan Asisten Pidana Militer Dr M Asri Arief.


Jaksa menyapa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH.,MH sesuai SPRINTUG-147/P.4/Dsb.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022.



Dalam pemaparan materinya Asisten Pidana Militer Dr M Asri Arief  menerangkan bahwa pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1).


Ayat tersebut menyebutkan, “Oditur Jendral Dalam Melaksanakan Tugas di Bidang Teknis Penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”.


"Untuk pengendalian kewenangan Jaksa Agung dalam perkara koneksitas tersebut dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selaku unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penangan perkara koneksitas tetap bertanggungjawab kepada Jaksa Agung," ujarnya.


Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa perkara koneksitas ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkup peradilan umum dan lingkup peradilan militer.


Sementara itu, Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Fakhrul Faisal menambahkan bahwa diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat bukti yang cukup adanya indikasi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI bersama-sama dengan orang/masyarakat sipil.


"Saat ini kami di Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel sementara juga melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tiga matra agar memudahkan dalam menanganan kasus tindak pidana yang terindikasi koneksitas," tandasnya. (Fers)