LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Tak Membutuhkan Waktu Sepekan, untuk Unit Opsnal Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali mengamankan pelaku penipuan online, Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 wita.
Dua terduga pelaku sobis itu yaitu inisial SO 36 dan FF 26 warga Dusun 1 Akkajeng, Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk penipuan online langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit 5 Siber Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin melalui Panit Opsnal Siber, IPDA Mokhammad Rukin mengatakan pelaku tersebut diamankan atas laporan masyarakat.
"Modusnya jual beli pakaian," singkatnya.
Kini kedua pelaku terancam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Fers)