LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap siap-siap melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU RI terdapat 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat administrasi dan 9 parpol non parlamen akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin Lasari mengatakan, verifikasi faktual terhadap 9 parpol akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Namun untuk di Sidrap, terdapat dua parpol baru yakni partai Ummat dan Gelora tidak diverifikasi faktual karena tidak memiliki kepengurusan di daerah ini.
"Yah, dua parpol baru itu tidak diverfak di Sidrap karena tidak memiliki pengurus," ujarnya, Minggu malam, 16 Oktober 2022.
Dikatakannya, syarat 75% kabupaten/kota di wilayah provinsi. Bisa jadi, kata dia dua parpol tersebut cuma memiliki kepengurusan di 18 kabupaten/kota di Sulsel, Sidrap tidak ada.
Sementara 7 parpol yang akan diverifikasi faktual yakni PBB, Perindo, Hanura, Garuda, PSI untuk partai lama non parlamen dan PKN, Buruh partai baru.
Terpisah, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menambahkan, pihaknya telah menyiapkan petugas yang akan turun ke Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual.
"Besok pagi, kita lepas petugas verfak ke desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap. Ada 20 orang petugas yang kita bagi menjadi 5 tim untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan," ucapnya. (Fers)