LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Inggaba Bali menangkap seorang petani di Kabupaten Sidrap.
Ia adalah inisial AA (46) asal Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap gegara bawa narkoba pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 16.30 wita.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 9 sachet sabu-sabu ukuran kecil dengan berat 6,4 gram serta uang tunai sebanyak Rp1,9 juta.
Selain itu, juga ada dua buah handphone, 1 set alat isap sabu, satu KTP, dua buah dompet, sebuah tempat cas warna orange dan sebuah buku rekening.
"Pelaku dibawa ke kantor DDitresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan. Hasil interogasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik lelaki RS dari Rappang dan kini masuk DPO," ucap Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Inggaba Bali.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Fers)