Iklan

Fery Sirajuddin
Sabtu, 15 Oktober 2022, 12:21 WIB
Last Updated 2022-10-15T04:21:20Z
KRIMINAL

Pria 50 Tahun Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsi

 


LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Timsus SatNarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol A Sofyan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 wita.


Transaksi dan peredaran narkoba terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar. Adapun pria diduga pengedar diamankan yakni inisial ABS (50).


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ditangan terduga pelaku yakni 28 sachet ukuran kecil siap edar berisi narkotika jenis sabu seberat 13,50 gram. Barang bukti lain sebuah handphone.


Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol A Sofyan mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari hasil lindil dan informasi yang masuk tentang penyalagunaan narkotika diwilayah itu.


"Setiba dilokasi, tim melakukan pengintaian dan pengamatan. Sesaat kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti narkoba," ucapnya.


Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku disebutkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari DPK Pr Sendi.


Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolda Sulsel dan terancam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Fers)