LINTASNEWS.ONLINE,BARRU-- Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah hukum yang mengatur jarak antara rumah atau bangunan dengan tepi badan jalanan.
Jarak garis tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah, dan harus diikuti dan dipatuhi setiap warga masyarakat agar tak mendapatkan sanksi.
Penting sekali aturan GSJ ini diberlakukan karena fungsinya yang bermanfaat untuk menjaga keberadaan jalur seperti instalasi listrik, air, gas, serta saluran-saluran pembuangan yang berada di depan rumah.
Hal itupun sudah diatur dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
Perlu masyarakat tahu bahwa aturan ini disebutkan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan hingga 15 meter terhitung dari tepi bahu jalan.
Ini termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan juga garis sempadan jalan. GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar.
Terkait hal itu, jika masyarakat kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksinya Pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penegak Perda akan bertindak tegas akan membongkar bangunan dalam bentuk apapun jika aturan ini dilanggar dengan sengaja.
Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Barru jika ada
masyarakat berencana melakukan penimbunan tanah lalu mendirikan bangunan diatasnya.
Kasus ini terjadi di Lingkugan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel.
Adanya persoalan ini juga sudah diketahui oleh Pemerintah setempat.
Saat dikonfirmasi awak media, Lurah Lompo Riaja, Abdul Salam, S.Sos membenarkan salah warganya hendak mendirikan bangunan diatas tanah sempadan jalan.
"Ia, pernah datang warga berinisial (M) mempertanyakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik Hj. St. Nur Muallimah yang juga keluarga (M) pemilik sawah yang terletak di Lingkugan Maruala,"Papar Abd Salam.
Nah, persoalan kemudian muncul bahwa sawah tersebut lalu dibeli oleh (M) dengan luas 31 are saat ini sudah melakukan penimbunan.
Padahal, seharusnya hal itu Wajib dilaporkan kepihak pemerintah setempat. "Jangan malaporkan, transaksi jual-beli tanah sawah tersebut tidak kami ketahui selaku pemerintah setempat,"lontar Abd Salam yang diamini Staf Lurah Jamaluddin, Kamis (13/10/2022).
Kasus inipun juga menuai polemik dan disoroti oleh Tim Investigasi DPD JNI Barru yang mempertanyakan tanah timbunan diatas garis sempadan jalan.
Aturan sudah jelas jika tanah yang ditimbun itu lahan milik Pemerintah.
Sekedar diketahui Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan atau rumah, dengan ketentuan:
1. Di kiri kanan jalan,
2. Di luar Ruang Milik Jalan, dan
3. Di luar Ruang Pengawasan Jalan.
GSJ harus dipatuhi dan dibuat
Ketentuan aturan sejauh apa Garis Sempadan Jalan diberlakukan umumnya sudah tertulis di dalam dokumen rencana tata ruang pemerintah setempat.
Hal itupula, selain sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, juga sudah dipayungi dasar hukum dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
yang tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007.
Ini mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. Selain itupula, batas sempadan bangunan merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh pemimpin daerah.
Dengan adanya payung hukum ini tentunya masyarakat tidak bisa membangun sembarangan.
Selain menaati aturan, warga juga perlu pahami sanksi berat menanti seperti pembongkaran bangunan diatas GSJ. (Fers)