Iklan


 

Meirlyn Eka Rachmat
Rabu, 04 Januari 2023, 11:33 WIB
Last Updated 2023-01-04T03:33:14Z
#KPUNASIONALREGIONAL

KPU RI Terima 700 Balon Anggota DPD 32 Provinsi


LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- KPU telah menerima 700 bakal calon anggota DPD RI di 32 provinsi. Untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.

Hal itu terungkap saat penyerahan syarat dukungan minimal pemilih yang dilakukan Balon DPD RI.

Sementara untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) mengatakan bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU Provinsi dan KIP Aceh.

Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh.

Perlu diketahui penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. Sementara di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Idham menambahkan tanggal 29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022

Kalau itu KPU Provinsi di Papua yang meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023. Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022.

Untuk tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI. Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022. (*)