LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Rangga (23), pelaku penganiayan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah sempat di rawat di RSUD Nemal terancam 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhallis kepada media, Selasa, 4 April 2023.
"Ya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.
Tersangka melakukan penganiayaan di kamar kos mantan pacarnya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Minggu, 2 April 2023, sekitar pukul 05.00 wita.
Dua laki-laki menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Korban lelaki Roni (30) asal Kampung Dare, Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Nemal.
Korban mengalami luka-luka sabetan benda tajam dibagian lengan, kaki dan telinga.
Sementara korban lainnya Wahyu (20) asal Jalan Banteng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae mengalami luka kosleo dikaki kanannya karena melompat dari lantai dua kos-kosan dan dirawat di rumah sakit.
Motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua laki-laki dikarenakan cemburu. Sebab perempuan yang didatangi kedua korban adalah mantan pacar tersangka. (*)